Gambar_Langit

‘Curi Motor’ Edi Boim Diringkus Tim Tekab 134 Polrestabes

waktu baca 1 menit
Kamis, 10 Okt 2019 16:31 0 88 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Enam bulan bebas melenggang, akhirnya Ahmad Junaidi alias Edi Boim (35), berhasil diringkus Reserse Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Tohirin, Kamis (10/10). Dengan barang bukti handphone ditangannya, petugas langsung mengelandang tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Petling No 49 RT 09 RW 03 Kelurahan Mariana Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin ini, terlibat kasus pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Tahun 2015 nopol BG 3470 AAN milik Alpian Hendrik (25), saat parkir di Pasar Modern Plaju Kelurahan Plaju Ilir pada Sabtu (27/4).

“Jadi modusnya begini, saat kejadian korban memarkirkan motor dilokasi, dengan kunci kontak masih tergantung. Saat ada mobil hendak keluar, korban mengambil uang jasanya, nah disaat itulah, tersangka membawa kabur motor tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, kepada awak media.

Ketika diinterogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya.

“Menurut pengakuannya dia mencuri dengan temannya N (DPO). Kini kami masih mengejar pelaku N yang identitasnya sudah kami kantongi,” tambahnya.

Sementara, tersangka mengaku motor curiannya telah dijual.

“Saya mendapat uang penjualan motor itu sebesar Rp 300 ribu. Dan uangnya telah lama habis untuk makan sehari-hari,” terang tersangka.(sel)

LAINNYA