Palembang, Pelita Sumsel – Tim penyidik Pidsus Kejari Muara Enim, laksanakan tahap ll atau penyerahan dua tersangka Iswanto
dan Yan Azmi serta barang bukti ke JPU Kejari Muara Enim.
Diketahui kedua tersangka Yan Azmi Direktur Utama PT SCM dan Iswanto mantan Direktur Utama PT SCM, yang terjerat kasus korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) terkait penyertaan modal kepada PT satu cita mulia tahun 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan pada Rabu 28 februari 2024, tim penyidik laksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dua orang
tersangka atas nama IS dan YA.
“Kedua tersangka IS dan YA, terjerat kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD. SPME) terkait Penyertaan Modal Kepada PT. Satu Cita Mulia tahun 2021,”
tegas Vanny
Ia juga mengatakan, bahwa setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut selanjutnya, Tim Penuntut Umum mempersiapkan berkas dan surat dakwaan untuk di limpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang kelas 1A Khusus.