Palembang, Pelita Sumsel- Mantan Kadis PUPR Herman Mayori, divonis 1 tahun 6 bukan penjara dan Eks Kabid PUPR Muba Bram Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara, selain di pidana penjara kedua terdakwa juga di denda masing – masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, di PN Tipikor Palembang, Senin (19/2/2024)
Kedua terdakwa divonis terkait kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Bram Rizal dan Herman Mayori, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Hal – hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
Atas perbuatannya para terdakwa juga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Mayori 1 tahun 6 bulan penjara dan Bram Rizal divonis 1 tahun 4 bulan penjara, serta denda masing – masing Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam sidang
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim dua terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU kompak langsung menyatakan pikir – pikir.
Sebelumnya JPU menuntut dua terdakwa mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dituntut 3 tahun penjara dan terdakwa mantan Kabid Dinas PUPR Muba Bram Rizal dituntut 2 tahun penjara.
Selain dituntut pidana penjara kedua terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 200 juta
Keduanya dituntut terkait kasus pengembangan perkara pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2020.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa Herman Mayori dan Bram Rizal bersama-sama diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Dalizon sebesar Rp10 miliar dengan maksud agar menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek-proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tanpa dilakukan gelar perkara.
Selanjutnya terdakwa Herman Mayori bersama-sama dengan terdakwa Bram Rizal diduga juga telah memberikan uang kepada Dalizon selaku Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel sebesar Rp5.000.000.000, untuk penyelesaian agar proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 agar tidak dilanjutkan menjadi perkara atau kasus dan memberikan uang sebesar Rp5.000.000.000,
“Dengan alasan untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terhadap seluruh proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Musi Banyuasin,” tegas JPU saat membacakan dakwaan (DN)