Palembang, Pelita Sumsel – Terbukti lakukan dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa sebesar Rp 328 juta tahun 2019 mantan kepala desa Sumber Rejo kabupaten Banyuasin Joko Purwanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal ini dibacakan langsung Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (7/2/2024)
Dalam putusannya Majelis menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Joko Purwanto, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Purwanto dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan di PN Tipikor Palembang
Selain divonis penjara dan denda terdakwa Joko Purwanto dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 328 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Sebelumnya JPU Kejari Banyuasin menuntut terdakwa Joko Purwanto dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan
Selain di pidana penjara terdakwa juga membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 328 juta apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Joko Purwanto selaku Kepala Desa Sumber Rejo Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin pada tahun 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
Atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyalahgunakan Dana Desa tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.328.054.779,64. (DN)