Palembang,Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda membacakan nota keberatan atas dakwaan JPU KPK, di PN Palembang, Senin (5/2/2024)
Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
Selain itu, penasehat hukum Sarimuda juga menyoroti pelaku tunggal dalam yang menjerat kliennya dan mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka.
Menanggapi nota pembelaan terdakwa Sarimuda, tim JPU KPK segera akan menyusun tanggapan pledoi kuasa hukum terdakwa.
“Kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis terkait eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa Sarimuda yang mana menyebutkan bahwa dakwaan kami tidak jelas dan tidak cermat, termasuk terdakwa tunggal dan ada pihak-pihak lain. Ya, nanti akan kita tanggapi secara tertulis,” tegas tim JPU KPK Eko Wahyu seusai sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (5/2/2024).
Diketahui sebelumnya terdakwa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri BUMD Sumsel, didakwa JPU KPK kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang rugikan
sebesar Rp 18 miliar. (DN)