Palembang, Pelita Sumsel- Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Sarimuda membacakan nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK, di PN Palembang, Senin (5/2/2024)
Diketahui sebelumnya terdakwa mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri BUMD Sumsel, didakwa JPU KPK kasus dugaan korupsi kerjasama pengangkutan Batubara pada BUMD milik Pemprov Sumsel yang rugikan
sebesar Rp 18 miliar.
Dalam poin keberatannya, penasehat hukum Sarimuda menilai bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK tidak cermat dan tidak lengkap dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang memeriksa perkara tersebut untuk membatalkan dakwaan demi hukum.
Selain itu, penasehat hukum Sarimuda juga menyoroti pelaku tunggal dalam yang menjerat kliennya dan mempertanyakan keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak dijadikan tersangka.
“Padahal penuntut umum KPK menyebutkan, adanya keterlibatan pihak-pihak lain tetapi tidak dijadikan tersangka, karena tidak ada dalam suatu perkara tindak pidana korupsi pelaku tunggal. Kami menilai surat dakwaan disusun tidak jelas, tidak cermat dan kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar dapat mempertimbangkan dan menerima keberatan penasehat hukum serta membatalkan surat dakwaan demi hukum,” tegas penasehat hukum Sarimuda saat membacakan eksepsi.
Setelah mendengarkan keberatan dari penasehat hukum Sarimuda, tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menanggapi secara tertulis pada sidang yang akan digelar pada, Senin mendatang.
Diberitakan sebelumnya tim JPU KPK mendakwa Ir Sarimuda, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 18 miliar.
“Bahwa terdakwa Sarimuda sebagai Direktur Utama PT SMS telah membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” kata JPU dalam sidang
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” tambah penuntut umum pada poin dakwaannya di PN Tipikor Palembang, Senin (29/1/2024)
Kemudian, dari setiap pencairan cek Bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai.
“Terdakwa juga mentransfer ke rekening Bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS. Akibat dari serangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa atau seluruh kerugian negara sebesar Rp18 miliar,” jelas jaksa KPK.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (DN)