Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Kasusnya!

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Jan 2024 20:34 0 190 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 yang merugikan negara Rp 7,4 miliar, tiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir dituntut masing – masing 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun nama ketiga terdakwa komisioner Bawaslu Ogan Ilir Darmawan Iskandar selaku Ketua, Karlina komisioner dan Idris komisioner.

Dalam tuntutannya, tim JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Menuntut, supaya Majelis Hakin menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Darmawan Iskandar, Karlina dan Idris masing – masing pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap tim JPU Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/1/2024)

Selain dituntut pidana penjara terdakwa
Iskandar Darmawan juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 540 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun penjara, sedangkan terdakwa Idris dibebankan membayar UP Rp 288 juta apabila tidak bisa bayar diganti pidana 2 tahun penjara.

Sementara itu untuk terdakwa Karlina
dibebankan membayar UP Rp 163 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana 2 tahun penjara

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Darmawan Iskandar bersama-sama terdakwa Karlina dan terdakwa idris telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar

“Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,” tegas tim penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Jumat (20/10/2023)

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

LAINNYA