Residivis Kasus Sabu Kembali Dihukum, Dituntut 8 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jan 2024 21:26 0 171 Redaktur Romadon

Palembang,Pelita Sumsel – Terdakwa Eko Sugito yang juga residivis tahun 2019 kembali jalani sidang dengan kasus kepemilikan sabu seberat brutto 7,38 gram, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Kejati Sumsel Ursula Dewi SH, di PN Palembang, Selasa (23/1/2024)

Selain dituntut pidana terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Eko Sugito, dituntut bersalah telah melakukan peredaran narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman beratnya melebihi 5 gram yakni melanggar Pasal 114 ayat 2 dan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa Eko Sugito, bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu beratnya melebihi 5 gram. Menuntut terdakwa selama 11 tahun, ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tegas JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Eddy Terial SH MH

Atas tuntutan tersebut terdakwa meminta keringanan hukuman, maka sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda vonis.

Diketahui dalam dakwaan terdakwa
dihubungi anggota Polda Sumsel, sedang menyamar (under cover by) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak satu kantong (kurang lebih 10 gram) harga disepakati sebesar Rp 8 juta

Kemudian terdakwa menghubungi ASEP (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 7 juta, dan mendatangi rumah Asep DPO untuk mengambil sabu.

Setelah sabu tersebut diterima oleh terdakwa, terdakwa langsung menghubungi polisi yang menyamar (under cover by) sebagai pembeli, dan terdakwa menyampaikan bahwa sabu telah siap selanjutnya disepakati akan bertemu diseputaran rumah terdakwa.

Pada saat terdakwa mengeluarkan 1 plastic klip bening transparan berisikan sabu dengan berat kurang lebih bruto 7 gram dari saku depan celana yang terdakwa pakai dan terdakwa serahkan kepada polisi, terdakwa langsung ditangkap dan diamankan.

Bahwa pada saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa sudah 5 kali membeli narkotika jenis sabu dari ASEP (DPO) dan dijual kembali sehingga terdakwa mendapat keuntungan kurang lebih Rp 2,8 juta, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

LAINNYA