JMS, Kejari OKU Berikan Penyuluhan Hukum Di SMK N 3 OKU

waktu baca 3 menit
Kamis, 15 Jun 2023 19:34 0 188 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menyambangi SMK N 3 OKU, Ada Apa?.

Kedatangan Kejaksaan Negeri OKU yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah SH MH besert jajarannya ini untuk  memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada Siswa SMK N 3 OKU, pada Kamis (15/6/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH yang diwakili Kepala Seksi Intelejen (Kasu Intel) Variska Ardina Kodriansyah SH MH saat di bincangi usai kegiatan mengatakan sasaran Kegiatan Penyuluhan JMS ini adalah para pelajar.

Kegiatan ini  merupakan salah satu tugas dan fungsi kejaksaan dibidang Intelijen dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat termasuk kepada pelajar yang bertujuan untuk memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada pelajar.

“Ada beberapa penyuluhan penting yang kita sampaikan kepada siswa diantaranya mengenai bahaya narkotika beserta hukum nya, kemudian mengenai pelanggaran Undang Undang Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE), Bahaya Aksi Bullying, dan kejahatan di media Informasi,” kata Variska.

Dijelaskan Variska, saat ini narkoba tidak hanya merambah orang dewasa, pelaku usaha dan pekerja saja, namun para siswa juga merupakan sasaran empuk bagi para bandar narkoba untuk memperalat dengan mengiming – imingi imbalan ataupun pemberian narkoba. Hal itu tentu dapat merusak bagi siswa sebagai penerus bangsa.

“Sebelum itu terjadi, makanya kita beri pemahaman tentang bahaya narkoba dan bentuk hukum yang bisa di dapat jika para siswa melakukan hal itu,” jelasnya.

Selain itu, tak kalah penting kata Kasi Intel, adalah pemahaman mengenai penggunaan media sosial. Meski terlihat biasa saja, namun media sosial sejatinya penuh dengan jebakan dan terdapat bahaya yang dapat menjerat para siswa.

“Seperti kita ketahui di zaman serba digital saat ini, setiap siswa pastilah telah menggunakan sosial media, entah itu Facebook, Twitter, instagram, tiktok atau berbagai media sosial lain. Namun perlu di ketahui bahwasanya ada undang – undang yang membatasi gerak para penggiat medsos termasuk para siswa yang kemungkinan besar mereka belum tahu. Ini lah peran kita kejaksaan negeri OKU untuk mensosialisasikan kepada para siswa mengenai aturan bermedsos,” papar Kasi Intel.

Sementara itu Kepala Sekolah SMKN 3 OKU Berkat Hanapi menyambut baik kegiatan yang dilakukan Kejaksaan Negeri OKU. Dikatakan Hanapi, dari 1500 lebih siswa sekolah yang dipimpin nya, tidak mungkin baginya bisa mengawasi secara satu persatu.

“Sementara kita ini bukanlah ahli hukum. Nah, dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap siswa akan mengerti akan bahaya serta hukum yang akan menyertai apabila mereka melanggarnya,” ucap Hanapi.

Belum lagi, kata dia media sosial yang saat ini sudah merebak. Tak mungkin dirinya menyampaikan apa larangan yang harus di patuhi pengguna medsos.

“Kita saja baru tahu apa saja bentuk pelanggarannya setelah mengikuti sosialisasi itu. Makanya kita sangat mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah ini. Semoga ilmu yang diberikan hari ini bisa bermanfaat bagi para siswa serta para dewan guru yang ada di SMKN 3 ini,” Tandasnya. (AND)

LAINNYA