Palembang, Pelita Sumsel – Rugikan negara Rp 15 miliar lebih terkait kasus dugaan korupsi dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) JPU Kejari Muara Enim, menuntut 4 tahun penjara terdakwa Dedi Sigarmanudin Ketua Tim 11 dan menuntut 3 tahun penjara terdakwa Mariana Plh Kades Darmo serta menuntut terdakwa Safarudin selaku Ketua BPD.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
Adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
Dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan juga tidak mengembalikan uang kerugian negara.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesalkan perbuatannya
“Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa Dedi Sigarmanudin 4 tahun penjara, terdakwa Mariana 3 tahun penjara dan terdakwa Safarudin dituntut 3 tahun penjara,” ungkap JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edi Terial SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/2/2023)
Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga di denda masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu para terdakwa seperti terdakwa Dedi Sigarmanudin juga dibebankan membayar UP Rp 2,3 miliar jika terdakwa tidak membayar UP diganti hukuman pidana 1,4 tahun penjara, untuk terdakwa Mariana wajib mengembalikan UP sebesar Rp 41 juta apabila tidak membayar UP diganti pidana 1 tahun penjara dan terdakwa
Safarudin wajib mengembalikan UP sebesar Rp 39 juta apabila tidak membayar UP diganti pidana 1 tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa Mariana Plh Kepala Desa Darmo, Dedi Sigarmanudin Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim dan Safarudin selaku Ketua BPD.
Ketiganya didakwa terkait kasus dugaan
dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019.
Dalam dakwaan telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi menyalahgunakan Dana kompensasi hutan pendapatan yang seharusnya masuk ke rekening APBDes.
“Bahwa terdakwa Mariana selaku Plh Kepala Desa Darmo pada 4 Februari 2019 bersama-sama dengan saksi Safarudin MC (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan saksi Dedi Sigarmanudin selaku Ketua Tim Kerjasama dengan PT. Manambang Muara Enim (Tim 11 Hutan Ramuan Desa Darmo), bertempat di Desa Darmo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dalam mengelola dana kompensasi pemanfaatan Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo telah memanipulasi Berita Acara Musyawarah pemanfaatan dana kompensasi Hutan Ramuan Desa (HRD) Darmo tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” urai Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 (lima belas miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) sesuai hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Perwakilan BPKP Sumsel. (Ron)