Palembang, Pelita Sumsel – Dihadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Edi Terial SH MH, kuasa hukum tiga terdakwa menghadirkan dua ahli dan saksi adhi chat, terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kompensasi hutan Desa Darmo dari PT Manambang Muara Enim (MME) yang merugikan negara sebesar Rp.15.533.653.000,00 tahun 2019.
Usai rehat sidang kuasa hukum dua terdakwa dari kantor hukum Doni Efendi SH MH, Saifuddin Zahri SH MH didampingi Doni Efendi, mengatakan, sidang hari ini pihaknya menghadirkan ahli dan Adhi Chat.
“Ya, hari ini kita menghadirkan saksi Adechat yaitu ahli dari Administrasi Negara, didalam keterangan ahli yang sudah menjadi perdebatan kita selama ini kasus ini 10001, artinya kasus ini belum pernah ada di Indonesia masyarakat menyewakan tanahnya lalu negara mengklaim bahwa itu adalah tanahnya,”jelasnya.
Menurutnya, proses kerugian, sudah diterangkan ahli dalam persidangan, merupakan Mal Administrasi perjanjian (tidak sah) dan lain sebagainya.
“Uang itu sudah dibagikan semuanya kemasyarakat sebanyak 1200 KK ,ada yang 10 juta ada yang 5 juta dan lain sebagainya dan ini menarik kasus yang sangat menarik dan kasus yang sangat khusus.Khusnya yang masuk ke Pengadilan tipikor,” terangnya
Dikatakanya jika seandainya dirinya diposisi Majelis Hakim,dirinya mengatakan belum pernah melihat dan mengadili perkara tersebut
Saat disinggung mengenai kerugian negara, ia mengatakan bukan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, namun yang menjadi sebuah polemik adalah perdebatan apakah ini uang negara atau bukan. Jika, Ada kerugian negara atau tidak ada kerugian negara berarti nol.
“Uang negara tidak dirugikan, ini diperdebatkan jadi polemik apakah ini uang negara atau bukan menurut ketentuan undang – undang no 3199 yang mana uang negara dikuasi oleh pinjaman negara tingkat desa maupun daerah tidak masuk desa,”bebernya
Lebih lanjut dikatakannya sampai kapan pun pihaknya akan menuntut hingga ke Mahkamah Agung perkara tersebut ,ini hal yang menarik, tadi kajian – kajian akedemi pradokter hal yang menarik
“Jadi saya katakan tadi ini polemik jaksa bilang dengan adanya perdes itu adalah ases desa, sedangkan kita katakan perdes itu lahir dibuat direkarasa sebagai saran MMB mau membayar 16,5 miliar tapi masyarakat itu sudah sepakat uang itu akan dibagikan ke masyarakat, ada yang dibelikan tanah, sedeka adat dan lain sebagainya dan perlu saudara ketahui tidak ada kejolak dari masyarakat,” urainya
Ia mengatakan perlu juga diketahui biasanya tindak pidana korupsi ini sangsi sosial terhadap pelaku sudah ada bahwa dilingkungan tidak ada bahwa dia ini adalah pahlawan.
“Jadi dari 16,5 miliar itu klenya terdakwa saparudin cuma menerimah sebesar Rp 39 juta sedangakan klain yang kedua maryana sebesar Rp 41 juta berapa nol persen dari Rp 16,5 miliar, hanya secuil karena sesuai dengan pembagian,”kata dia.
Ia juga menyampaikan, dalam keterangan ahli tadi sudah jelas bahwa didalam administrasi- administrasi ada cacat hukum maka yang disampaikan oleh ahli tadi ada namanya cacat hukum terkait malasah administrasi- administrasi
“Seperti Perdes, peraturan desa, terus perjanjian kerjasama antara perusahan sama desa itu perjanjian dulu dasarnya terakhir .Seharusnya, perjanjian dulu baru dasar,” tegasnya (Ron)