Palembang, Pelita Sumsel – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pemohon terdakwa ll Muddai Madang dan permohonan kasasi Penuntut Umum pada kejari Palembang.
Dalam amar putusan tersebut yang dibacakan Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Hakim DR. SUHADI,SH.,MH.
“Mengadili menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tersebut menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/ terdakwa Muddai Madang tersebut : memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tinggi Palembang Nomor 19 /PID.SUS-TPK/2022/PT.PLG tanggal 1 September 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas .I.A Khusus Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG tanggal 15 Juni 2022 tersebut mengenai pidana pengganti denda menjadi pidana penjara selama 11(sebelas)tahun dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000.00(lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.00,” bunyi putusan tersebut
Sebelumnya terdakwa Muddai Madang yang tersangkut kasus dugaan korupsi PDPE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di vonis Majelis Hakim Tipikor Palembang 12 tahun penjara dan banding di Pengadilan Tinggi Palembang serta divonis 11 tahun penjara. (Ron)