7  Raperda Usulan Eksekutif dan 4 Usulan Legislatif  Mulai Dibahas DPRD Sumsel

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Jan 2023 20:39 0 267 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Wakil Gubernur  (Wagub) Sumsel H. Mawardi Yahya menghadiri sidang paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1) pagi.

Dalam sidang  paripurna ke LX (60)  yang  dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati tersebut,  juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail  merinci  setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan  diantaranya 7  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meluputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  Prov. Sumsel Ta  2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta  2023, Raperda Tentang APBD Sumsel  Ta  2024.

Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif  meliputi  Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta  Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Selanjutnya dilakukan penanda tanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel  yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut “Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda”.

“Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,” tutup Anita.

LAINNYA