Banyuasin, Pelita Sumsel – Kelompok Tani Karya Mandiri Kenten sungai Tulang Padang Along RT. 33, Dusun III, Desa Kenten Laut, Kec. Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan mengirim somasi ke Perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait masalah ganti rugi lahan tersebut dengan bukti Kepemilikan berupa Surat Pengakuan Hak (SPH) yang di keluarkan oleh Pemerintah setempat sebesar Rp 40 Miliar segara dibayarkan.
“Bahwa lahan tersebut kami duga dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan oleh PT. Tunas Baru Lampung (PT. TBL) bertahun-tahun dan hingga sekarang belum ada ganti rugi kepada Pemilik lahan,” kata kuasa hukum Kelompok Tani Karya Mandiri Kenten M Ismail Hanka.SH,MH, dan juga Ketua DPC PERADI Pangkalan Balai, Jumat (28/10).
Pihaknya meminta kepada Pemkab Banyuasin guna mengajukan Permohonan Mediasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Surat Nomor: 003/SK.PM/MIH.P/II/2022 Tanggal 14 Februari 2022 dan mendapat jawaban pada Tanggal 15 Maret 2022 dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menghadiri Undangan Rapat yang pada Tanggal 21 Maret 2022 tentang penyelesaian lahan warga dengan PT TBL.
Menurut Ismail pihaknya sudah melakukan rapat pada 21 Maret 2022 lalu, hasil rapat tersebut diagendakan untuk melakukan peninjauan dan pengambilan titik Kkoordinat pada 24 Maret melibatkan pihak Polres BPN dan pemkab banyuasin dan hasil Berita Acara setelah melakukan Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat lokasi klien kami di luar HGU PT TBL
“Pada intinya menjelaskan bahwa lahan yang saat ini dikuasai oleh PT TBL benar milik kelompok tani karya mandiri dengan bukti kepemilikan lahan,”ujar dia.
Untuk itu pihakjya meminta kepada tim satgas mafia tanah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera mengusut dengan tuntas atas adanya dugaan penyerobotan tanah milik kelompok tani oleh PT. Tunas Baru Lampung.
“Untuk segera menurunkan Tim ke lahan milik klien kami agar dapat segera di lihat langsung atas kesewenangan Perusahaan TBL yang di duga menyerobot tanah klien kami,”katanya.
Eteh (humas PT. Tunas Baru Lampung) pada rapat tanggal 21 maret 2022 bahwa lahan yang diklaim seluas ± 117 Ha merupakan bagian areal dari izin lokasi PT TBL yang telah dilakukan penggarapan sejak tahun 2011.
“Lokasi lahan tersebut sebelumnya memang pernah diusahakan oleh masyarakat berupa jalan/tanggul serta kebun kelapa sawit ditanami milik masyarakat seluas ± 60 Ha,” kata dia. (Ril)