google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Korupsi, Mantan Pegawai BNI Divonis 8,6 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Okt 2022 20:02 0 201 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu SH MH, menjatuhkan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Dedy Chandra terkait kasus dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM BNI cabang Palembang.

Terdakwa Deddy Chandra juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,2 Milyar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan.

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sementara terdakwa tidak terbukti dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,” ungkap ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Rabu (26/10/2022)

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Tim JPU Kejati Sumsel, menuntut 10 tahun penjara terdakwa Dedy Chandra terkait kasus dugaan korupsi sewa tempat gerai ATM BNI cabang Palembang.

Dalam bacaan tuntutannya, JPU Kejati menuntut terdakwa pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain hukuman pidana terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6.280.752.300. Jumlah tersebut, diperoleh dari jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000,00, dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti pengembalian dan penyetoran ke BNI sebesar Rp. 2.459.000.000,00 dan penyitaan penyidik Rp. 244.847.700,00.

Sehingga jumlah kerugian negara sebesar Rp. Rp. 8.984.600.000,00 – (Rp. 2.459.000.000,00 + Rp. 244.847.700,00 ) = Rp. 6.280.752.300,00.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang Pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Chandra 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” tegas JPU Azwar Hamid SH MH saat membacakan tuntutan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Deddy Chandra telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo  Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua Satu.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam pertimbangannya JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum. (Ron)

LAINNYA