Rizky Billar Dapat Penangguhan Penahanannya dan Wajib Lapor

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Okt 2022 22:40 0 281 Redaktur Romadon

Jakarta, Pelita Sumsel – Rizky Billar akhirnya bisa bernapas lega karena penangguhan penahananya diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Meski begitu, suami Lesti Kejora yang masih berstatus tersangka ini masih harus menjalani wajib lapor.

“Kami menerima surat penangguhan penahann dari kuasa hukuk pelaku (Rizku Billar), dan surat penangguhan penahanan dari keluarga tersangka, dalam hal ini korban (Lesti Kejora),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (14/10/2022) malam.

“Permohonan penangguhan penahanan dari istri korban dan dari penasihat hukum, kami kabulkan. Sehingga nanti setelah ini kami lakukan proses penangguhan penahanan,” kata Ade Ary menyambung.

Menurut Ade Ary, upaya restorative justice sudah dilakukan sejak Kamis (13/10/2022). Namun ada persyarakat materiil dan formil yang belum bisa dipenuhi Rizky Billar hingga masih ditetapkan menjadi tersangka.

Karena Rizky Billar masih menjadi tersangka, bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak ini pun wajib menjalani wajib lapor.

“Ada kewajiban harus dilakukan tersangka yaitu wajib lapor. Tersangka RB tetap harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung

Di samping proses restorative justice berlangsung. Kenapa masih berlangsung, berlangsung karena tadi, persyaratan formil dan materil belum terpenuhi,” tutur Ade Ary

LAINNYA