Sudah Damai, Proses Hukum Syukri Zen Tetap Lanjut

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Okt 2022 23:08 0 219 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sempat viral dugaan pemukulan di salah satu SPBU di Kota Palembang, kini pelaku oknum anggota DPRD Palembang, dikabarkan sudah melakukan perdamaian dengan korbannya Juwita Puspita Sari.

Syukri Zen dikabarkan sudah meminta maaf kepada korban dan juga memberikan sejumlah uang konfensasi senilai 100 juta, walaupun sudah melakukan perdamaian namun proses hukumnya tetap lanjut.

Dikonfirmasi Kajari Palembang, melalui Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengatakan, Kasus dugaan penganiyaan Sukri Zen saat ini terus berlanjut.

“Dalam waktu dekat tanggal 18 Oktober 2022 mendatang akan dimulai sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan dan didakwa  pasal 351 ayat 1 ancaman 2 tahun 8 bulan,” ungkapnya saat dikonfirmasi

Menanggapi perdamian antara pelaku dan korban, menurut Fandie, informasi yang di dapat memang telah terjalin kesepakatan damai antara korban dan tersangka namun damai tersebut tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

“Proses hukum tetap dilanjutkan kesepakatan damai tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam menuntut dan memutus perkara ini,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya
Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.

“Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatasa kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konfensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari sejumlah uang.

“Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai 100 juta rupiah pada pihak Juwita Puspita Sari,” jelasnya.

Dari konfensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukrizen.

Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban.

“Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah di berikan ke pihak penyidik,” tutupnya (Ron)

LAINNYA