Gambar_Langit Gambar_Langit

Nama Presiden Dicatut, TKD Sumsel Laporkan Oknum LSM BKI

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Agu 2020 09:55 0 107 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Tidak terima nama Presiden RI Jokowi dicatut, TKD Sumsel laporkan oknum Pimpinan Pusat LSM BKI Sumsel ke Mapolda Sumsel. Kamis, (14/8/2020).

Tim Advokasi yang tergabung dalam Ketua Relawan Jokowi,
Kamarudin didampingi oleh Kuasa Hukumnya Desmond Simanjutak, melaporkan dalam dugaan tindak pidana ITE pasal 27 ayat 3 Undang Undang di mana kondisi fakta yang ada di situ bahwa dalam satu objek tanah papan plang yang mencantumkan nama Presiden RI Jokowi yang ditransmisikan.

Menurut Desmond Simanjutak, mengatakan bahwa melalui youtube yang disebarkan jelas menunjukkan bahwa di akun youtube tersebut ada menuliskan spanduk bahwa tanah ini hak milik presiden RI.

“Kami meyakini bahwa itu tidak benar karena telah mencemarkan nama baik Presiden RI Jokowi disini yang kami laporkan bahwa ada bukti petunjuk akun youtubenya yang tertulis nama Gunadi Gunadi,” katanya

Mengenai pertanyaan Wartawan kenapa yang dilaporkan hanya akun youtubenya kuasa hukum menjawab karena berdasarkan akun youtube merupakan sebuah rangkaian yang ia pasang dari akun youtube tersebut karena akun youtube ini dapat menyebar ke Warga net.

“Dalam hal ini kita mempertimbangkan nama baik Presiden RI Jokowi, dalam skala nasional baik ketika ditransmisikan melalui akun youtube ini dapat meluas dampaknya ke Masyarakat Indonesia,” tuturnya

Untuk lokasi tanah tersebut berada di sekitar Wilayah Jakabaring Kabupaten Banyuasin dengan luas tanah kurang lebih 88 X 301 meter.

“Yang perlu dicatat adalah bahwa kami dari Kuasa Hukum dan Tim Relawan Jokowi tidak pernah mempersoalkan persoalan tanah namun yang kami persoalkan adalah nama baik Presiden RI Jokowi, yang dijadikan alat lalu ditransmisikan melalui media jejaring sosial,” tegasnya

Ia juga menyampaikan, informasi yang pihaknya terima itu tidak benar bahwa diatas objek tersebut milik Bapak Presiden RI Jokowi, tanah tersebut diumumkan milik presiden ri Bapak Jokowi merupakan simbol penguasaan objek tanah.

Jadi kami melaporkan dugaan pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE,” pungkasnya

Tim Relawan Jokowi berharap kepada penegak hukum segera ditindaklanjuti secara profesional, perkara laporan pihanya idan tolong segera dikejar pelakunya karena ini dapat dikembangkan bukan secara ITE karena ini merupakan pelanggaran yang mengatasnamakan simbol negara apabila bukti bukti sudah cukup tolong dibawa segera ke ranah hukum.

Menurutnya laporan ini sendiri atas inisiatif sendiri dan tindak lanjutnya kami serahkan kepada Bapak Presiden.

Akan tetapi kami sangat sangat tidak rela begitu nama baik kepala negara dipergunakan atau dipermainkan untuk hal – hal yang tidak benar.

Adapun beberapa organisasi yang turut mendampingi membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel adalah

1.Rumah bersama Jokowi
2.benteng Jokowi
3.kharisma Jokowi
4.LAAGI (Lintas aktivis antar generasi indonesia)
5.BMI Sumsel (Banteng Muda Indonesia)
6.PBB (Pemuda Batak Bersatu)
7.Repdem
8.Sedulur Jokowi
9.Jangkar Jokowi
10.Rumah Jokowi. (RPS)

LAINNYA