Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Yohanes Panji Prawoto SH MH, menjatuhkan pidana 11 tahun penjara terhadap terdakwa Danil Anggara kurir sabu seberat 187,80 gram, di PN Palembang, Senin (22/8/2022)
Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan, Bahwa perbutan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Danil Anggara pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 mikyar subsider 6 bulan,” tegas Hakim
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti SH menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa DANIL ANGGARA Alias ANGGA BIN RHOMADON sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)