Gambar_Langit Gambar_Langit

Istri Terdakwa Pegawai Bank BNI Sebut Suaminya Beli Mobil Mewah

waktu baca 2 menit
Selasa, 16 Agu 2022 21:50 0 133 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Dedy Chandra pegawai Bank BNI cabang Palembang, terkait kasus dugaan korupsi  sewa tempat gerai ATM Bank BNI yang merugikan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Mangapul Manalu SH MH, salah satu saksi Nila Febrianti, yang juga istri terdakwa, mengatakan bahwa gaji suaminya (Dedy Chandra) pada saat bekerja sebagai pegawai Bank BNI sebesar Rp 5 juta perbulan. Akan tetapi bisa membeli beberapa unit kendaran mewah dan rumah.

“Setahu saya gaji bulanan suami  sebesar Rp5 jutaan pada saat bekerja di Bank BNI. Suami saya ada membeli beberapa unit kendaran yang diantaranya mobil Fajero warna hitam dan merah, kemudian Rubicon dan motor Harley Davidson serta Kawasaki. Saya tanyakan suami saya dari mana uang tersebut, dijawabnya lagi ada rezeki lebih katanya. Kalau saya tanya lebih detail pasti kami berantem,” ujarnya saat ditanya jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Selain kendaraan lanjut saksi Nila Febrianti, terdakwa Dedy Chandra juga membeli rumah di Citraland seharga Rp 200 jutaan dengan cara kredit selama 10 tahun.

“Selain kendaraan, pada bulan Agustus 2020 suami saya juga mencicil rumah di Citraland yang angsuran perbulannya Rp 6 jutaan, harga rumah tersebut hampir Rp200 jutaan, dengan adanya perkara ini saya sekarang tinggal dirumah orang tua,” jelas Nila.

Dalam dakwaannya Jaksa menilai, bahwa perbuatan terdakwa dari bulan Desember 2019 hingga Januari 2021 dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan admnistrasi kegiatan sewa gerai ATM Bank BNI cabang Palembang, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.984.600.000.

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan terhadap Surat Perintah Tugas Nomor : ST-23/PWO07/5/2019 tanggal 17 Januari 2022 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 8.984.600.000. (Ron)

LAINNYA