Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, JPU Kejari Palembang, Dwi Indayati SH, secara virtual menuntut tiga terdakwa
kasus persetubuhan anak dibawah umur, dalam sidang secara tertutup di PN Palembang, Senin (25/7/2022)
Dalam bacaan tuntutannya, Jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan terhadap ketiga terdakwa, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa merugikan anak dan trauma berkepanjangan, ketiga terdakwa berbelit-belit.
Menyatakan terdakwa 1 M Hidayat bersama terdakwa 2 Febriadi Iwan dan terdakwa 3 M Fikri, melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Jo 76 D UU RI No 17 tahun 2016, dan UU RI No 01 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap tiha terdakwa masing – masing 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU
Usai sidang, Kuasa hukum tiga terdakwa, Afdal SH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa kliennya dituntut maksimal selama 15 tahun pidana kurungan, yang dinilai jaksa memberikan keterangan berbelit-belit. Serta tidak ada pertimbangan meringankan.
“Kita juga menunjukan bukti hasil visum yang tidak perawan lagi, menurut dokter sudah terjadi persetubuhan lama. Dalam persidangan dikoreksi dokter, bahwa ini luka lama. Artinya sebelum hubungan dengan terdakwa, ada hubungan dengan yang lain, alasan karena benda tumpul. Jadi pelaku sebelumnya diungkap, tidak adil terdakwa ini saja yang dihukum,” jelas Afdal.
Pihaknya juga sangat keberatan atas tuntutan JPU.
“Kita keberatan atas tuntutan jaksa, karena tidak sesuai fakta persidangan, kita minta keadilan, dan akan melakukan pledoi atau pembelaan. Kemudian di tubuh korban tidak ada luka-luka, tidak ada paksaan kekerasan. Untuk penginapaan ini juga membiarkan anak masuk dan bukan muhrim, pihak penginapan harusnya melarang. Maka kita minta bebas, karena terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum sebelumnya,” harap Afdal
Dari dakwaan diketahui, terdakwa M Hidayat (24) buruh, warga Kecamatan Sematang Borang, bersama terdakwa Febriadi Iwan (21) warga Kecamatan IT 1 dan terdakwa M Fikri (22) driver, Kecamatan IT 2, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dari dakwaan, pelapor berinisial A (38) sebagai ibu kandung korban, mengetahui kejadiannya, pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, sampai Selasa (1/2/22) pukul 08.00 WIB, telah terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap korban, nama disamarkan Bunga (12). Yang dilakukan terdakwa M Hidayat, bersama terdakwa Febriadi Iwan, dan terdakwa M Fikri.
Terjadi di Penginapan Al Hamdi, di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3, Palembang. Sewaktu korban disetubuhi masih berusia 12 tahun dan masih sekolah sekolah menegah pertama. Sore itu ia mencari putrinya yang tidak berada di rumah, sudah dicari-cari namun tidak ketemu. Barulah tanggal 1 Februari 2022 pukul 12.30 WIB, putrinya pulang.
Diketahui putrinya telah dibawa pergi terdakwa 2 Febriadi ke Penginapan Al Hamdi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT 3. Saat dipenginapan korban disetubuhi terdakwa M Hidayat tiga kali, terdakwa Febriadi dua kali, dan terdakwa M Fikri menyetubuhinya dua kali. Atas kejadian itu ibu kandung korban melaporkan kejadiannya ke Polrestabes Palembang hingga naik ke persidangan.