Gambar_Langit Gambar_Langit

Dodi Reza Alex Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Jul 2022 19:39 0 110 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH, memvonis 6 tahun penjara terhadap, terdakwa Dodi Reza Alex mantan Bupati Muba, terkait kasus dugaan suap fee proyek dinas PUPR Muba tahun 2021.

Selain hukuman pidana, Majelis Hakim
juga menghukum terdakwa wajib mengembalikan uang pengganti Rp 1,1 Milyar apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana 1 tahun penjara

“Mengadili dengan ini, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama,” tegas ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Dodi Reza melalui kuasa hukumnya, menyatakan pikir – pikir

“Pikir-pikir yang mulia,” kata dodi dalam zoom virtual

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba.

“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza,” kata JPU KPK Meyer Simanjuntak

JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni pertama wajib mengganti uang kerugian senilai Rp2,9 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar makan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Kedua menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya

LAINNYA