Palembang, Pelita Sumsel – Lahan seluas 28 hektar dikawasan Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Palembang, di eksekusi oleh pihak PN Palembang, Senin (13/7/2022)
Namun saat petugas PN yang akan segera eksekusi pengosongan lahan dan bangunan diwarnai ketegangan antara petugas eksekusi dengan pihak tergugat Hermansyah Halim, bahkan Hermansyah Halim sempat menghalangi eksavator untuk merobohkan bangunan yang diklaim miliknya selama 30 tahun.
Kuasa hukum penggugat Bony Halim,
Titis Rachmawati SH MH, mengatakan bahwa proses hukum kepemilikan lahan di Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako telah bergulir sejak 10 tahun silam.
Ia menceritakan bahwa mulanya sengketa kepemilikan lahan seluas 28 hektar ini bermula dari sengketa waris dari orangtua kliennya bersama 16 saudara kandung lainnya dari orangtua bernama Lim Chin San alias Tjeng San.
“Perkara ini sudah berlarut-larut selama 10 tahun, artinya klien kami dalam upaya hukumnya dengan memohon keadilan kepada pihak pengadilan juga sudah 10 tahun,” ungkapnya
Selama 10 tahun itu juga, lanjut Titis berkali-kali memohonkan kepada pihak PN Palembang untuk melaksanakan eksekusi, dengan alasan tidak siap, namun baru sekarang dikabulkan oleh pihak PN Palembang.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepada ketua PN yang sekarang, yang telah mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan,” katanya
Dijelaskannya, bahwa dalam perkara gugatan ini telah dimenangkannya hingga pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan putusan nomor 87 PK/PDT/2019.
Ia mengatakan, sebelumnya sudah sering melakukan mediasi anatar kedua berperkara, bahkan terakhir kliennya mau mengeluarkan uang ganti rugi lebih kurang Rp1,5 miliar sudah ditawarkan kepada tergugat, namun tidak mau diterima.
“Selain itu ada uang konsinyasi sebesar Rp600 juta kepada pihak Pengadilan Negeri tetap tidak diindahkan,” tuturnya.(Ron)