Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa hukum Alex Noerdin, meminta agar Majelis Hakim, membuka rekening milik Klienya Alex Noerdin saat putusan nanti.
Hal ini diungkapkan kuasa Hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo SH MH, didampingi Redho Junaidi SH MH dan Km Riduan Sa’id SH, usai sidang pledoi.
“Dalam pembelaan ini kami meminta Hakim dalam putusannya memerintahkan membuka satu rekening bank atas nama Alex Noerdin, dan empat rekening bank atas nama Sri Eliza yang diblokir. Kemudian agar Hakim dalam putusannya juga memerintahkan membuka pemblokiran giro atas nama Alex Noerdin, dan membuka pemblokiran deposito atas nama Sri Eliza,” ungkap Penasehat Hukum Alex Noerdin.
Masih dikatakan Penasehat Hukum Alex Noerdin, agar dalam putusan nanti Hakim juga dapat menyatakan Alex Noerdin tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU
Kemudian memulihkan nama baik, harkat dan martabat Alex Noerdin serta mengeluarkan Alex Noerdin dari tahanan,” katanya.
Dilanjutkannya, sebab dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel dakwaan JPU tidak terbukti.
“Kemudian tuntutan JPU tidak cermat dan tidak memperhatikan fakta sidang yang sebenarnya,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Penasehat Hukum, jika tuntutan 20 tahun menandakan kalau Jaksa gagal membuktikan dakwannnya di persidangan hingga menuntut Alex Noerdin dengan tututan maksimal.