OKU, Pelita Sumsel – Otori Efendi alias Sueb Terpidana mati kasus pembunuhan yang menewaskan 5 orang di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) dipindahkan dari Rutan Polres OKU ke LP Merah Mata Palembang, Kamis (2/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani SH MH dibincangi awak media mengatakan pemindahan narapinda ini setelah masa pengajuan upaya hukum dari pihak terpidana habis terhitung sejak Selasa (31/5) kemarin.
“Masa pengajuan upaya hukumnya sudah habis, kemudian kita juga baru menerima petikan putusan pengadilan makanya kita Eksekusi yakni kita pindahkan ke LP Merah Mata Palembang,” kata Armein.
Pemindahan terpidana mati ini mendapat pengawalan ketat personel Polres OKU, hal ini untuk mengamankan terpidana yang merupakan tahanan kelas berat. “Ya kita dikawal ketat ini tahanan kelas berat terpidana dengan hukuman mati,” ujarnya.
Disinggung kapan proses eksekusi, dikatakan Armein untuk saat ini terpidana dipindahkan ke LP Merah Mata, untuk proses ekeskusi pihaknya masih menunggu instruksi dari Kejaksaan Agung, “yang eksekusi Kejagung dan kita masih menunggu isntruksi, kita baru memindahkan saja,” Tandasnya. (AND)