Gambar_Langit Gambar_Langit

Tanam 53 Batang Ganja di Belakang Rumah, Dua Warga Cempaka Ditangkap Satresnarkoba Polres OKU Timur

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mei 2022 18:55 0 165 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Dua Pria asal Desa Harisan Jaya Kecamatan Cempaka AG (21) dan HS (40) ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres OKU Timur di rumah pondok Desa setempat, pada Selasa (24/05).

Kedua pria ini ditangkap karena menanam ganja dibelakang rumahnya. Tidak tanggung-tanggung polisi menemukan 53 batang ganja berukuran kecil dan besar seberat 227,79 gram.

Polisi juga menemukan satu bungkus biji bibit ganja siap tanam seberat 54,51 gram dan satu paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas koran seberat 13,00 gram yang disimpan didalam rumah tersangka.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono didampingi Kasat Narkoba IPTU Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas IPTU Edi Arianto mengatakan, pada saat akan ditangkap tersangka Agus dan Hasan ini sedang berada dalam rumah pondok nya.

“Saat dilakukan penggeledahan dalam rumah tersangka ditemukan satu paket ganja dibungkus kertas koran dan 1 bungkus biji bibit diduga Narkotika jenis ganja dibalut dengan kain coklat yang disimpan didalam lemari,” Kata Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto, dalam rilisnya Kamis (26/05).

Setalah dilakukan intrograsi terhadap kedua tersangka lanjutnya, tersangka juga mengaku bahwa mereka juga menanam Ganja dikebun belakang rumahnya selanjutnya anggota melakukan penyisiran dan pencarian terhadap tanaman ganja tersebut, kemudian ditemukan 53 batang dengan berbagai ukuran dari yang kecil sampai yang besar.

“Kedua Pelaku dan Barang bukti sudah kita amankan ke Sat Res Narkoba guna Pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo, pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1,” ujarnya. (fah)

LAINNYA