Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menghadirkan enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, yang menjerat Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza, Kadis PUPR, Herman Mayori dan Kabid PUPR Eddy Umari.
Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, saksi Daud Amri yang merupakan Kabag ULP Dinas PUPR Muba, mengatakan jika pihaknya diminta oleh Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy atas empat proyek di Musi Banyuasin (Muba).
“Waktu itu saya diminta pak Eddy Umary untuk memenangkan Suhandy, atas 4 proyek di Muba. Kata Eddy Umary hal itu sudah mendapat arahan dari bapak Bupati (Dodi Reza),” jelas saksi Daud Amri dalam sidang.
Disinggung JPU mengapa saksi Daud Amri mau melakukan perintah dari Eddy Umary, saksi menjawab jika dirinya takut dilepas dari jabatannya.
“Waktu itu kata Eddy Umary hal ini sudah mendapat arahan dari bapak Bupati. Selain itu saya takut divopor dari jabatan saya,” tuturnya (Ron)