OKU Timur, Pelita Sumsel – Jaringan Masyarakat Adat Komering (JAMAK) yang di Ketuai Leo Budi Rachmadi memenuhi komitmennya, untuk mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan dari laporan Demusi di Kejati Nomor Laporan: 04/LP/Demusi/II/2022.
Laporan Demusi yang disampaikan Edwar Jaya terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan MKM, Mantan Bupati OKU Timur 14 Februari 2022 lalu, yang hingga kini dinilai belum ada progres.
Leo datang ke Kejati Sumsel tidak sendirian, Jamak bersama Tiga Ormas lainya, Jaringan Mouli Meranai Komering (JURAI) bersama Ketua Mat Rois, DPD KNPI OKI Timur OKI Wijaya serta bersama ORMAS dan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) OKU Feru.
“Hari ini kita bertandang ke Kejaksaan Tinggi Sumsel mempertanyakan laporan Demusi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan MKM, Mantan Bupati OKU Timur 14 Februari 2022 lalu,” ujar Leo usai bertandang ke Kejati Sumsel. Senin (14/03).
Menurut Leo, sebelumnya Ketua Umum DPP Demusi Edwar Jaya, melaporkan Oknum mantan Bupati OKU Timur berinisial MKM atas dugaan penyerobotan lahan seluas 4000 meter persegi yang terindikasi milik Pemkab OKU Timur yang terletak di Kawasan Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Lahan seluas dua hektar tersebut lanjutnya, dari Pemkab OKU diperuntukkan pembangunan Masjid Agung OKU Timur namun tanah masjid tersebut berkurang dari dua hektar dan di lahan yang sama berdiri rumah pribadi mantan Bupati OKU timur.
Akan tetapi setelah Masjid selesai dibangun pada tahun 2019 ukuran luas tanah Masjid diduga menjadi berkurang. Setelah menjadi serifikat tanah masjid, luas tanah tersebut menjadi 15.460M², padahal pembelian awal tanah Pemerintah OKU dari masyarakat seluas 20.000 M², Sehingga luas tanah Masjid saat ini diduga berkurang sekitar 4.000M²
“Di atas lahan tersebut juga diduga berdiri sebuah rumah pribadi yang diduga milik M.KM oknum mantan Bupati OKU Timur. Padahal rumah yang dibangun di atas lahan tersebut diduga menjadi milik Pemkab OKU Timur,” ujarnya.
Kunjungan Jamak dan tiga Ormas OKU timur dan OKU diterima Kasi Pidum Kejati Sumsel Radyan. Disampaikan Leo selama ini Kejati kesulitan menjawab Secara tertulis laporan Demusi karena tidak meninggalkan nomor kontak person
“Menurut Kasi Pidum Kejati Sumsel kesulitan menghubungi pelapor, karena tidak meninggalkan nomor telepon dan alamat,” ujar mantan Ketua KPU OKU Timur ini.
Leo menambahkan satu minggu kedepan kejati sudah ada jawaban terkait laporan ini. “Insya Allah Minggu depan kita akan kesini lagi untuk tau perkembangan selanjutnya,”tutupnya.
Terpisah saat dikonfirmasi salah satu mantan pejabat di Sekretariat Daerah OKU Timur membenarkan jika lahan yang di terima fari Kbuoaten OKU seluas dua hektar. “Benar lahan yang di terima dari OKU seluas dua hektar,” ujar mantan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah OKU Timur yang enggan disebutkan namanya. (ril)