Gambar_Langit Gambar_Langit

Pemprov Sumsel Gelar Sosialisasi Tax Manesty Bagi Pejabat Eselon II dan III

waktu baca 3 menit
Selasa, 20 Des 2016 10:33 0 109 Admin Pelita

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Dalam rangka mendukung suksesnya Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) yang dicanagkan Pemerintah sejak Juli 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali menggelar Sosialisasi bekerjasama dengan Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kep. Babel.

Kali ini, Sosialisasi dilakukan bagi pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, ditujukan untuk meningkatkan kesadaran para wajib pajak serta mensosialisasikan akan pentingnya Tax Amnesty yang sudah memasuki periode Repatriasi /Deklarasi Dalam Negeri ke-II yakni 1 Oktober sampai dengan 31 Desember mendatang dengan tarif tebusan 3 Persen.

Sosialisasi dibuka langsung Wakil Gubernur Sumsel H Ishak Mekki, di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov. Sumsel, Selasa (20/12).

Hadir dalam kesempatan ini Plt. Sekda Provinsi Sumsel, Joko Imam Santoso, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pajak Provinsi Sumsel dan Kep. Babel Drs. M Ismiransyah M Zain, Ak, MBA, serta para Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemprov. Sumsel.

Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dalam kesempatan ini menghimbau dan mengajak seluruh wajib Pajak di Sumsel agar memanfaatkan moment pengampunan pajak ini untuk melaporkan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Menurut Ishak Mekki, keuntungan bagi wajib pajak yang ikut pengampunan pajak yaitu pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas balik nama atau pengalihan hak terhadap harta saham, maupun harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

” Kita harapkan Amnesti Pajak dapat berhasil di Sumsel, sebagai aparat pemerintah kita harus memberikan contoh kepada para wajib pajak bahwa Tax Amnesty ini sangat penting bagi bangsa,” tegas Ishak Mekki.

Sementara, Kakanwil DJP Provinsi Sumsel dan Kep. Babel M Ismiransyah mengatakan, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .

Dijelaskannya, Pengampunan Pajak diberikan kepada wajib pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan Wajib Pajak  dan dikecualiakan dari ketentuan tersebut bagi Wajib Pajak bila dalam proses peradilan atau  menjalani hukuman atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

“Sosialisasi ini ide langsung Plt. Sekda Provinsi Sumsel dengan harapan dapat bersama-sama mensukseskan Tax Amnesty di Sumsel,” terangnya.

Untuk diketahui, azas pengampunan pajak ini dilaksanakan untuk kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan untuk kepentingan nasional dengan tujuan mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi dan mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi serta meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Pengampunan Pajak ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa : Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga atau denda, Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, serta Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

(ril/pohan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA