Selebgram Al Naura Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Mar 2022 16:44 0 296 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, membacakan dakwaan untuk terdakwa selebgram Al Naura Karima Pramesti terkait kasus dugaan investasi bodong.

Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Dr Fahren SH M.hum, JPU membacakan dakwaan, di PN Palembang, Selasa (1/3/2022)

Dalam dakwaannya JPU mendakwa terdakwa Al Naura dengan pasal 378 dan pasal 372.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Al Naura Karima Pramesti melalui tim kuasa hukumnya Hendra Jaya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).

Menurutnya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi bukan bearti menerima dakwaan penuntut umum, melainkan akan lebih fokus dalam sidang pembuktian perkara.

“Klien kami Al Naura Karima Pramesti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 378 dan 372, kami tidak mengajukan eksepsi bukan bearti kami menerima dakwaan tersebut. Nanti akan kami hadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian perkara,” ujar Hendra.

Dikatakannya, bahwa perkara tersebut lebih ke perdata bukan pidana, menurutnya kliennya sudah pernah mengembalikan uang.

Diketahui dalam dakwaan kejadian Bermula, bahwa terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui instragram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjulal baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungam 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 Pesen, sebesar 10 juta perbulan dari modal yang di berikan oleh saksi korban serta modal yang di investasikan akan di kembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang di ambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai. (Ron)

LAINNYA