Palembang, Pelita Sumsel – Terkait laporan Wakil Ketua DPRD kota Palembang Sri wahyuni dan Azhari Haris ke Badan Kehormatan ( BK) DPRD kota Palembang kepada ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin, tentang adanya Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tata tertib
“Diketahui ada surat masuk laporan pengaduan pertanggal tanggal 23 Febuari 2022 dan 25 Februari 2022
ke badan kehormatan DPRD kota Palembang,” kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD kota Palembang
Donny Prabowo Sabtu (26/2/22).
Laporan sudah diterima
Dalam waktu dekat akan melakukan rapat internal Badan Kehormatan untuk membahas dan mempelajari lebih lanjut surat yang masuk ke badan kehormatan
“Bahwa dalam hal ini BK akan memanggil pihak yang terkait untuk dimintai keterangan atas dugaan laporan tersebut,” kata wakil ketua Partai Nasdem Kota Palembang
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Sumatera Selatan, secara resmi mengumumkan pemberhentian Sri Wahyuni sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Palembang masa jabatan 2019–2024. Pengumuman tersebut disampaikan Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin dalam Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan satu tahun kerja 2022 di Palembang.