Palembang, Pelita Sumsel – Tersangka Farida Bersujud syukur usai mendapatkan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, dari Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (22/20/2022)
Farida mendapatkan RJ dalam kasus penganiayaan terhadap korban bernama Rahma.
Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Pidum Agung Ary Kesuma SH MH, mengatakan penyelesaian perkara melalui RJ dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Agung mengatakan, alasan penghentian perkara kasus 351 ayat 1 KUHP yakni tersangka Farida (39) warga Jalan Rukun II Kecamatan SU II Palembang telah memenuhi syarat RJ, yakni tersangka baru melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara serta kerugian dibawah Rp 2,5 juta.
“Yang terpenting sebelumnya juga sudah ada perdamaian antara korban dan tersangka, serta tersangka saat ini lagi hamil lima bulan,” ungkap Agung.
Ia sedikit menceritakan, perkara ini bermula dari adanya kesalahpahaman antara tersangka dan korban, sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Untuk itu Ia berharap, agar RJ yang didapatkan oleh tersangka dapat memberikan efek tidak akan melakukan tindak pidana untuk dikemudian hari, dan menjadi warga masyarakat yang lebih baik lagi.
Sementara itu tersangka Farida didampangi suaminya, mengatakan sangat berterima kasih atas dihentikan perkara yang menjeratnya. (Ron)