Kuasa Hukum Dua Terdakwa Siap Bongkar Dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora

waktu baca 3 menit
Sabtu, 19 Feb 2022 21:39 0 263 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan lapangan bola di lima Desa Kecamatan Tiga Dihaji Ogan Komering Ulu Selatan dari Kemenpora tahun anggaran 2015 yang menjerat tujuh terdakwa.

Adapun ketujuh terdakwa tersebut mantan camat Zainal Muhtadin, Akmal Jailani pihak ketiga dan kelimanya mantan kades yakni, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, Asroni.

Dalam sidang ini JPU menghadirkan sembilan saksi satu diantaranya saksi Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan.

Dalam persidangan, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar para saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung dalam persidangan, hal itu dikarenakan keterangan para saksi itu dianggap sangat penting.

Sementara saksi Ramlan Holdan saat menjalani sidang mengaku banyak tidak tahu dan tidak ingat saat dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa.

Seusai sidang tim kuasa hukum terdakwa Zainal Muhtadin dan Akmal Jailani dari kantor hukum Afif Batubara SH dan Rekan, Arief Budiman mengatakan, dalam persidangan kali ini penuntut umum menghadirkan sepuluh saksi, sembilan diantaranya dari Kemenpora dan satu Ketua Partai PKB Sumsel.

“Sembilan saksi dari Kemenpora ini ada berbagai macam jabatan, yang pertama adalah PPTK selain itu ada dari tim verifikasi, sekretariat Kemenpora, bidang hukum dan pihak terkait dalam perkara ini,” ujar Arief.

Namun demikian kata Arief, dalam persidangan tadi majelis hakim meminta kepada penuntut umum saksi-saksi dari Kemenpora agar dihadirkan secara langsung (Offline).

“Majelis hakim meminta PPTK, tim verifikasi dan pihak sekretariat Kemenpora dihadirkan secara langsung, terutama kepada salah satu saksi yang tidak di BAP juga dihadirkan, karena nama saksi itu sering disebut dalam persidangan terkait verifikasi,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam keterangan saksi ditanya tentang prosedur pencairan dana dan tidak ada keterkaitan dengan dakwaan terhadap kliennya.

“Intinya keterangan saksi diambil, tentang pencairan dana dari Kemenpora ini bagaimana bisa sampai ke Desa,” tuturnya.

Ditempat yang sama Afif Batubara menambahkan, pihaknya ada banyak hal yang ingin digali keterangan dari pihak Kemenpora terkait perkara yang menjerat kliennya.

“Kita sebenarnya banyak yang akan ditanya kepada pihak Kemenpora, terlebih soal pendampingan verifikasi. Hal ini dilakukan karena kami sudah mengajukan Justice Collaborator (JC) dan klien kami sudah siap untuk membongkar siapa-siapa saja terlibat,” tegas Afif.

Dijelaskannya, dalam sidang tadi pihaknya mempertanyakan kepada Ketua DPW PKB Sumsel yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Makanya kami tanyakan kepada saksi ketua DPW PKB tadi, kenapa kader-kader PKB ini yang banyak memegang dalam proyek lapangan sepak bola ini dan sudah ada dua ketua DPC PKB yang terjerat, satu sudah jadi terpidana dan satu lagi menjadi terdakwa yaitu klien kami ini,” tutupnya (Ron)

 

LAINNYA