Gambar_Langit

Bawaslu: Peserta Pemilu Harus Taat Aturan

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Okt 2018 14:08 0 94 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Setelah ditetapkannya Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, banyak Calon Anggota Legislatif (Caleg) mulai melakukan Sosialisasi lewat Baliho, Baner, dan lain-lain, namun sayang niat sosialisasi yang dilakukan para Peserta tidak diiringi dengan pengetahuan mereka tentang aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

APK yang seharusnya dipasang di tempat yang sudah di tetapkan tidak sepenuhnya dipatuhi oleh peserta Pileg maupun Pilpres.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Dadang Aprianto, saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Palembang, Rabu (10/10). menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya pemasangan APK itu harusnya sudah diatur oleh KPU ketika sudah dimulainya masa kampanye per tanggal 23 September.

“Setelah masuk masa kampanye APK seharusnya sudah di lisensi oleh KPU, peserta tidak di perkenankan untuk membuat APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dadang menegaskan bahwa pihaknya sudah ber koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengambil langkah untuk bersama-sama mengambil tindakan.

“Tegantung pemasangannya, kalau APK itu di pasang di pohon artinya itu melanggar Peraturan Walikota, tentunya kita akan koordinasi dengan Pol PP, yang jelas kita akan segera melakukan tindakan mengenai hal itu, tegasnya.

Dalam kesempatan ini Dadang menghimbau, kepada para peserta Pemilu untuk berkampanye dengan baik dan taat aturan.

“Silahkan berkampanye, tapi tetap taati aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

LAINNYA