Kuasa Hukum Suhandy : Dodi Tidak Mengetahui Uang Dari Kliennya

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Feb 2022 20:44 0 210 Redaktur Romadon

Palembang – Kuasa Hukum terdakwa Suhandy, Titis Racmawati SH MH, menyebut Herman Mayori yang menawari kliennya proyek – proyek di Dinas PUPR Muba, dan tidak ada hubungannya dengan Dodi Reza Alex.

Hal dikatakan Titis Racmawati SH MH, saat mengajukan permohonan sidang kliennya secara tatap muka di PN Tipikor Palembang.

Ia juga menanggapi terkait kesaksian lima saksi yang dihadirkan JPU KPK, menurutnya,  jika saksi-saksi tersebut tidak ada kaitannya dengan terdakwa Suhandy.

“Tapi untuk pak Sekda (Saksi Apriadi) itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek, telah mengetahui adanya proyek tersebut,” jelasnya

“Dengan kata lain, Herman Mayori lah yang menawari Suhandy proyek-proyek di Dinas PUPR Muba,” jelas Titis.

Masih dikatakan Titis keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.

“Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori. Karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang semalam,” jelasnya.

Bahkan menurut Titis, terkait uang 1,5 Miliar tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya.

“Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp. 270.000.000 itu berada di tangan Hermann Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya juga  telah memasukan permohonan persidangan secara tatap muka, ke pihak pengadilan.

“Yang nantinya akan diteruskan ke pihak jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil agar dapat klien kami (Suhandy) dihadirkan di muka sidang secara langsung,” tutupnya (Ron)

LAINNYA