Palembang, Pelita Sumsel – Sidang perdana dengan agenda pembacaan dua dakwaan dugaan korupsi dana Hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan dugaan korupsi PDPDE Sumsel dalam satu berkas, dengan terdakwa Alex Noerdin, yang dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan dihadapan Majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Azis SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).
Usai dengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum Alex Noerdin, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam persidangan tadi.
Dikonfirmasi usai sidang, tim kuasa hukum Alex Noerdin, Darmoko mengatakan pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi.
Mengingat eksepsi adalah masalah formalitas bukan materi parkara.
“Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan yang bersangkutan tidak bersalah. Maka untuk apa kita melipir-lipir, memperpanjang lebar ngurusin formalitas,” jelas Darmoko.
Menurutnya pihaknya ingin segera melakukan pembuktian, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan.
“Eksepsi itu pun sudah kita koordinasikan dengan pak Alex. Biar cepet selesailah sidangnya,” tutupnya (Ron)