Gambar_Langit Gambar_Langit

Eksepsi Sarimuda Ditolak Hakim

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Feb 2022 18:17 0 113 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 dengan terdakwa Sarimuda dan
Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) jalani sidang dengan agenda putusan sela di PN Palembang, Rabu (2/2/2022)

Dalam sidang Majelis Hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, menolak eksepsi terdakwa Sarimuda.

Menurut hakim, bahwa eksepsi yang diajukan beberapa waktu lalu haruslah dibuktikan dalam pemeriksaan perkara dipersidangan.

“Bahwa Eksepsi yang diajukan oleh terdakwa menerangkan dakwaan penuntut umum tidak jelas, tidak cermat menurut majelis hakim secara formalitas telah memenuhi syarat dan harus dibuktikan dalam pembuktian perkara,” kata Yoserizal dalam amar putusan sela yang dibacakan.

Untuk itu, majelis hakim dipersidangan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan.

Terkait ditolaknya keberatan atas dakwaan yang diajukan, Sulastrianah SH MH penasihat hukum terdakwa Sarimuda menolak untuk berkomentar kepada awak media usai sidang putusan sela.

“Nanti saja ya wawancaranya mas, tunggu pas di pembuktian perkara saja dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Sulastrianah.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH mengatakan dengan ditolaknya eksepsi, selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi tentang pembuktian perkara sebagaimana apsal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Terdakwa sebagaimana dakwaan, kita jerat Primer Pasal
378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tutupnya (Ron)

LAINNYA