Gambar_Langit Gambar_Langit

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Satu Pegawai Lapas Martapura

waktu baca 1 menit
Senin, 31 Jan 2022 22:51 0 109 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Satresnarkoba Polres OKU Timur mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, dua tersangka ini IS (53) Pegawai Lapas Martapura dan MY (47) wiraswasta, keduanya ditangkap di dalam rumah MY di Kebun Jati Kel. Paku Sengkunyit Martapura. Pada Minggu (30/01).

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu 1,55 gram, dan barang bukti lainnya.

Plt.Kapolres OKU Timur AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasat Resnarkoba AKP Regan Kusuma Wardani didampingi Kasi Humas IPTU Edi Arianto menerangkan, kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk pengembangan mencari tersangka BM yang saat ini masih Buron.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal :114 Ayat(1) Atau Pasal 112 Ayat(1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,” ujarnya. (ril)

LAINNYA