Gambar_Langit Gambar_Langit

Selama 2021 Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp 853 Juta Lebih dari Kasus Tipikor

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Jan 2022 22:11 0 170 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, selama 2021 menyelamatkan uang negara sebesar Rp 853 juta lebih dari kasus perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Selain itu, juga Kejari Palembang, berhasil menyetorkan kepada negara dari hasil Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 28,9 miliar lebih dari target pencapaian sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

“Sehingga bisa dikatakan prosentase pencapaian PNPB Kejari Palembang lebih dari 1800 persen dari targetnya,”
kata Kepala Kejari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH saat menyampaikan siaran pers pencapaian kinerja Kejari Palembang selama tahun 2021, Kamis (20/1/2022)

Ia juga mengatakan, bahwa Kejari Palembang pada tahun 2021 lalu telah berhasil melelang satu unit mobil Ferarri dari perkara Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan pokok hasil lelang senilai Rp.9.043.924.000,.

“Lalu ada juga berhasil melelangkan satu unit Kapal Tanker MT. Merlion Dua dengan pokok hasil lelang Rp.2.744.899.000, merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Budi.

Ditambahkannya, bahwa selama tahun 2021 pihak Kejari Palembang telah melakukan penuntutan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan hukuman mati sebanyak delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh dikatakannya, untuk perkara bidang keperdataan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Palembang di tahun 2021, telah melakukan kegiatan selain penyelamatan keuangan negara dengan melelang satu unit kapal MT Merlion juga terhadap gugatan materil dan immateril dengan jumlah keseluruhan yakni Rp. 5.998.899.000,-.

“Kita berharap dari capaian kinerja 2021 lalu, Kejari Palembang kedepan tetap akan berupaya mengembangkan potensi lain dari PNPB guna mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penegakan hukum lainnya,” tutupnya (Ron)

LAINNYA