Kasus Ujaran Kebencian terhadap Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

waktu baca 1 menit
Jumat, 14 Jan 2022 17:28 0 242 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Kasus ujaran kebencian terhadap pelapor Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia mengatakan penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

“Kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya, kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini,” kata dia.

Ia menambahkan pelimpahan itu karena tempat kejadian perkara (tkp) kasus berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Diketahui, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 akibat sebuah unggahan di akun media sosial Facebook-nya.

Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat dan Denny menyebutnya sebagai “calon-calon teroris”.

Denny akhirnya dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

LAINNYA