JA Tutup Usia, JPU KPK : Tetap Tagih Uang Pengganti ke Ahli Waris

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Jan 2022 15:13 0 198 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Wakil Bupati OKU Nonaktif Johan Anuar tutup usia pada Selasa pukul 07.30 wib di Rumah Sakit Siti Khodijah, (10/1/2022) namun kasus yang menjerat alm saat ini dalam
status upaya hukum kasasi pada tingkat Mahkamah Agung, terkait kasus dugaan korupsi lahan makam di Kabupaten OKU tahun 2013.

Dikonfirmasi Kuasa Hukum JA, Titis Rahmawati SH MH, mengatakan bahwa seharusnya penuntutan jerat pidana terhadap kliennya tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum.

“Sebagaimana termaktub dalam pasal 77 KUHAP, telah jelas bahwa pak Johan Anuar meninggal dalam proses penuntutan bukan dalam putusan yang bersifat inkrah, maka terhadap semua penuntutan haruslah dinyatakan gugur demi hukum,” katanya

Sementara itu Dikonfirmasi terpisah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Asri Irwan SH MH mengatakan sebagai sesama umat beragama turut berbelasungkawa dan menyampaikan duka yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya terdakwa Johan Anuar.

Menanggapi keinginan pihak kuasa hukum Johan Anuar mengenai harus dinyatakan gugur demi hukum, Asri mengaku hal itu akan mendiskusikan terlebih dahulu kepada pimpinan.

Asri menjelaskan meskipun proses penuntutan terhadap almarhum Johan Anuar dapat dinyatakan gugur demi hukum karena merujuk dalam Pasal 77 KUHAP, namun terhadap hukuman tambahan berupa uang pengganti, penuntut umum KPK RI masih memiliki hak untuk melakukan penagihan pada ahli waris.

“Ketika uang pengganti itu tidak mampu bayarkan, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan. Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkuatan,” tutupnya (Ron)

 

LAINNYA