Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Ahmad Nasuhi melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi SH MH, menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Palembang, 29 Desember 2021 lalu.
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi Redho Junaidi SH MH, mengatakan, pihaknya menyatakan
banding yang kita ajukan itu, jadi pointnya ada yang dirinya setuju dan yang tidak setuju.
“Hal yang setuju ialah, putusan hakim membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti menerima uang dari perkara Masjid Sriwijaya. Hal yang, tidak kami setujuh yakni, klien kami dipersalahkan mengenai kesalahan administrasi sehingga dimintai pertanggungjawaban secara pidana,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022)
Ia juga mengatakan, Misalnya seperti domisili yayasan sehingga klien dirinya menjadi terdakwa, kemudian proposal yang seharusnya satu tahun sebelumnya, yang dirinya anggap aneh.
“Mengenai anggaran dibahas terlebih dahulu oleh Pemprov, kemudian dibahas oleh DPRD kemudian disetubuhi oleh Kemendagri. Ketika itu, menjadi polemik atau bermasalah kenapa Kemendagri menyetujuinya,” tegasnya
Menurutnya, kemudian dalam perda dijelaskan bahwa penerima hibah yaitu yayasan masjid Sriwijaya. Artinya, perda sudah memerintahkan bahwa yang menerima dana hibah itu adalah yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.
“Jadi klien kami ini melaksanakan perda tersebut, nah kemudian dipersalahkan yang dimananya salahnya. Karena, atas perda yang sampai sekarang ini masih tetap sah dan berlaku. Jadi klien kami, dihukum atas menjalankan perda dimana perda itu masih sah dan berlaku yang hingga saat ini belum dicabut. Dasar itulah, kami menyatakan banding,” tutupnya (Ron)