Palembang, Pelita Sumsel – Nasib sial yang dialami dua terdakwa Agus Ariansah dan Angga Mardiansyah disuruh antarkan sabu seberat 46,30 gram oleh bandar Riki (DPO) dua terdakwa harus pasrah saat Majelis Hakim yang diketahui hakim
Said Husen SH MH, memvonis 8 tahun penjara di PN Palembang, Senin (20/12/2021)
Dalam Amar putusan majelis Hakim, menjelaskan bahwa para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.
Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa yakni masing-masing dengan penjara selama 8 tahun dan denda 1 miliar subsider 4 bulan,” ungkap Majelis saat bacakan amar putusan
Usai mendengarkan vonis majelis hakim terdakwa maupun JPU langsung menerima atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya bermula ketika reserse polda Sumsel, mendapat informasi masyarakat bahwa Riki (DPO) sering mengedarkan Narkotika jenis shabu
Kemudian Tim Reserse polda Sumsel melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (undercover buy) dan menghubungi Riki (DPO) untuk memesan satu paket besar narkotika jenis sabu
Kemudian Riki (DPO) menyuruh datang ke rumahnya di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, sekira pukul 14.20 Wib dan salah Tim langsung menuju lokasi tersebut setelah sampai dan bertemu dengan Riki (DPO) dan menanyakan barapa harga satu paket besar sabu kepada Riki (DPO) menjawab 63 juta.
Kemudian Riki (DPO) menyuruh menunggu dirumah,Selanjutnya Riki (DPO) Pergi untuk mengambil Narkoba Untuk dipesan, setelah sampai Riki (DPO) bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II kemudian Riki (DPO) menyuruh para terdakwa untuk menjemput pembeli yang sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya para terdakwa pergi kerumah Riki (DPO) dan bertemu dengan pembeli,dan mengatakan Kami disuru Riki (DPO) untuk mengajak ke di Jalan Slamet Riady Boom Baru untuk mengambil pesanan narkotika miliknya.
lalu pergi bersama dengan para terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan mobil milik saksi Benny Piryani, SH dan Sampai
sekira pukul 17.45 wib lalu terdakwa I turun dari mobil untuk menemui Riki (DPO) setelah bertemu, Riki (DPO) memberikan 1 paket besar narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik transparan yang mana barang tersebut terdakwa I letakkan di saku celana sebelah kiri selanjutnya terdakwa I langsung menemui saksi Benny Piryani, dan Rekan
Lalu masuk kembali kedalam mobil dengan menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 51,02 Gram
Selanjutnya saksi Benny Piryani, melakukan pengecekan terhadap narkotika tersebut untuk memastikan keasliannya yang mana saat itu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa ia ingin keluar untuk membeli minum diwarung setelah terdakwa II keluar mobil saksi Benny Piryani, langsung memberikan kode kepada Tim untuk segera memantau terdakwa II sedangkan saksi Benny Piryani, Tim akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I setelah memberikan kode,
Saksi Benny Piryani Bin Agus Said langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I namun terdakwa I melakukan perlawanan dengan langsung keluar dari mobil sambil mengeluarkan senjata tajam yang sudah terdakwa I bawa terlebih dahulu kemudian saksi Yulian Sandra Parry Bin Pardan Ruslan langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan 1 kali penembakan pada kaki sebelah kiri terdakwa I
kemudian terdakwa I berhasil dilumpuhkan kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dalam penguasaan terdakwa I sedangkan terdakwa II berhasil diamankan oleh tim yang lain selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Ron)