Palembang, Pelita Sumsel – Sedih melihat ibu kandungnya di dianiaya oleh bapaknya, terdakwa Okta Prianus (24)
nekat menghabiskan nyawa bapak kandungnya dan dihukum majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 3 tahun penjara.
Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa
Djurnelis SH, membenarkan klienya di vonis 3 tahun penjara.
Ia mengatakan, dalam putusannya
majelis hakim, menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sebagaimana dakwaan penuntut umum diatur dan diancam Primer Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” sebut Djurnelis.
Menurutnya, hukuman pidana yang dijatuhkan oleh kliennya itu telah sesuai dengan perbuatannya, dikarenakan sebelumnya pihak keluarga korban dengan terdakwa telah ada perdamaian.
“Dan ini mulanya juga karena ada permasalahan keluarga saja, terdakwa dipersidangan menerima putusan itu,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, hukuman yang dijatuhkan tersebut lebih rendah dari tuntutan pidana penuntut umum Tri Agustina Amalia SH yang menuntut agar terdakwa dipidana selama empat tahun penjara.
Dalam dakwaan yang dibacakan diketahui, bahwa perbuatan nekat terdakwa tersebut terjadi sekira bulan Agustus 2020 silam, dimana saat itu korban Indra serta saksi Mardaleni, yang merupakan orang tua kandung terdakwa sedang bertengkar.
Terdakwa sempat beberapa kali menegur kedua orangtuanya tersebut, namun pertengkaran itu malah semakin menjadi, bahkan ibunya dipukul hingga terjatuh oleh ayahnya yang saat itu juga memegang sebuah parang hendak membunuh ibunya.
“Merasa kesal, terdakwapun pergi kedapur dan mengambil palu besi, kemudian dipukulkan ke kepala ayahnya sebanyak tiga kali,” ungkap JPU Tri Agustina saat bacakan dakwaan.
Tidak hanya itu, lanjut JPU, terdakwa juga mengambil sebilah parang dari tangan korban untuk kemudian dipukulkan kembali ke kepala korban, hingga mengakibatkan korban tersungkur bersimbah darah karena menderita luka robek dibagian kepala.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis dan operasi namun korban menolak, dan akhirnya korban dinyatakan meninggal setelah sempat menjalani perawatan medis. (Ron)