Oku, Pelita Sumsel – Keputusan yang diambil soal juara bersama bagi-bagi medali emas cabang olahraga (cabor) bulutangkis menuai protes dari berbagai kontingen. Terlebih dari KONI Muba, yang menilai keputusan yang diambil tersebut tidak relevan.
Diketahui, persoalan tersebut disinyalir karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh kontingen daerah tertentu yang memakai atlet dari luar Sumsel untuk bertanding pada cabor Bulutangkis.
Ketua KONI Muba Agus Raflen menyatakan keberatan pihaknya telah sesuai dasar atau buku pedoman yang ditetapkan sebelumnya dalam pelaksanaan Porprov ke-XIII OKU Raya.
“Kita harus lihat aturan di dalam pedoman pelaksanaan Porprov yakni juklak dan juknis. Disitu dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan Porprov ke-XIII adalah porprov pembinaan. Jadi tidak ada atlet yang berada diluar wilayah Sumsel, kalau ada itu langsung didiskualifikasi. Jadi tidak usah dikembangkan lagi, cukup satu itu,” kata dia.
“Jelas kan, karena aturan mainnya ada di aturan pedoman juklak dan juknis. Jika tidak ada kesesuaian kita kembali lagi ke buku pedoman,” sambung dia.
Dikatakannya, atas kejadian tersebut pihaknya dirugikan dengan keputusan PB Porprov yang menetapkan juara bersama kepada empat daerah. Pasalnya, kontingen Muba di cabor bulutangkis harus kehilangan potensi meraih medali emas. “Kita merasa dirugikan karena disitu kita pasang target 2 medali emas dari 7 medali yang diperebutkan,” tegasnya.
Disinggung adanya pernyataan PB Porprov XIII mengenai perpindahan atlet di cabang olahraga bulutangkis tersebut telah sesuai prosedur, Agus mengatakan, hal itu diperlukan pembuktian.
“Kita mungkin disitu dilihat dan dibuktikan bersama, jangan sepihak. Harus duduk bersama dengan seluruh Pengcab untuk dibuktikan,” kata dia.
Adanya rencana pemberian sanksi, Agus menuturkan, hal tersebut diserahkan pihaknya ke Pengcab. “Mereka (Pengcab) nanti bisa ke pengurus pusat. Kita dan kabupaten/kota lain yang menolak memiliki keyakinan dan memiliki data, sehingga berani melakukan hal tersebut. Untuk pembuktiannya kita lihat dari 12 Pengcab, mereka selanjutnya akan menyampaikan konfirmasi lebih lanjut baik ke Pengcab Provinsi dan PB Porprov,” tandasnya.
Sementara itu, dari kejadian tersebut, Panitia Pertandingan (PBSI Sumsel) meminta klarifikasi dari Panitia Besar Porprov Sumsel XIII OKU Raya 2021. Setelah dilakukan klarifikasi dan verifikasi oleh Panitia Besar Porprov (KONI Sumsel) bahwa atlet yang diduga berasal dari luar Sumsel tersebut dinyatakan Sah dan memenuhi syarat serta ketentuan oleh tim keabsahan KONI Sumsel sehingga dapat tetap mengikuti pertandingan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021.
“Panitia bulutangkis PBSI Sumsel melanjutkan manager meeting dan technical meeting dengan telah dinyatakannya sah nya atlit diluar Sumsel dapat mengikuti Porprov Sumsel. Menyikapi hal tersebut, maka 12 kabupaten kota mengundurkan diri dari kegiatan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021,” ungkap Ketua Umum PBSI Sumsel, Amrullah SH MM.
Ia merinci, Dua belas Kabupaten Kota yang mengundurkan diri diantaranya (Kab. Musi Banyuasin, Kab. Banyuasin, Kab. Musi Rawas, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Muara Enim , Kab. PALI, Kab. Lahat, Kab. Ogan Ilir, Kab. Ogan Komering Ilir, Kota. Pagar Alam, Kota. Lubuk Linggau dan Kota. Prabumulih).
Dengan adanya deadlock manager meeting tersebut, PBSI Sumsel melakukan pendekatan secara persuasif kepada semua pihak namun berbagai upaya yang telah dilakukan oleh PBSI Sumsel masih tidak dapat diterima oleh para pihak sehingga panitia cabor bulutangkis Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 melaporkan kembali hasil pendekatan tersebut kepada panitia besar Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 atas hasil tersebut.
“Dengan pernyataan mundurnya 12 kabupaten kota maka secara teknis, pertandingan cabor bulutangkis tidak bisa dilaksanakan, sehingga diputuskan pertandingan cabor bulutangkis pada kegiatan Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 dibatalkan.
Selanjutnya, panitia bulutangkis Sumsel mengusulkan kepada KONI Sumsel untuk tetap dilaksanakan pertandingan eksibisi yang akan diikuti oleh 4 kabupaten kota yang masih bersedia mengikuti Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 diantaranya (Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab Ogan Komering Ulu Selatan dan Kota Palembang),” ulasnya.
Ia menambahkan, tas kejadian pembatalan pertandingan bulutangkis di Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 maka panitia pertandingan bulutangkis (PBSI Sumsel) melaporkan hal tersebut kepada panitia besar Porprov Sumsel XIII OKU Raya 2021 (KONI Sumsel). Mengenai sanksi atau apresiasi atas kejadian ini semuanya menjadi wewenang panitia besar Porporv Sumsel XIII OKU Raya 2021 (KONI Sumsel).
“Dengan adanya kejadian ini maka menjadi pelajaran penting bagi kita bersama, apabila kita akan menyelenggarakan pertandingan maka terkait regulasi mengenai pertandingan harus jelas dan disepakati bersama sehingga tidak ada yang dapat menolak dengan alasan apapun.
Tidak kalah penting karena kejadian ini bisa berdampak besar kepada para atlet bulutangkis yang dimiliki Provinsi Sumsel, maka kami menghimbau kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga dan memberikan semangat kepada para atlet agar tetap fokus berlatih dengan lebih giat dan displin tetap terjaga, memberikan motivasi agar daya juang para atlit dalam bertanding tetap terpelihara dengan baik, lebih jauh lagi kita memikirkan nasib dan masa depan para atlet ini kedepannya jika nanti telah pensiun menjadi atlet kita berharap para atlet ini tetap bisa menjadi pelatih atau berkarya menjadi pegawai ASN, TNI, POLRI, dan BUMN,” tandasnya.