Palembang, Pelita Sumsel – Miliki Narkotika jenis sabu seberat 97,63 gram, terdakwa Fikri warga
Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, terancam hukuman 20 tahun penjara.
Hal ini terungkap saat JPU Kejati Sumsel, membacakan dakwaan terdakwa, di PN Palembang, Selasa (23/11/2021)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Harun Yolianto SH MH, secara virtual Jaksa Pengganti Desmilita SH membacakan dakwaan terdakwa Fikri.
Dalam dakwaan JPU kejadian bermula saat anggota kepolisian Reserse narkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kemas Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Kota Palembang, terdakwa Fikri sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu sabu.
Mendapatkan informasi tersebut dan ciri – ciri terdakwa dan tim anggota reserse Narkoba Polda sumsel, melakukan penanggakapan terhadap terdakwa dengan cara (under cover buy)
Dan berhasil mengamankan barang bukti dari terdakwa sebanyak Narkotika jenis Sabu sebanyak 97,63 Gram.
Kemudian terdakwa dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 gram berupa 97,63.
Bahwa perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman hukuman Paling Renda 6 Tahun Penjara dan Paling lama 20 tahun penjara.(Ron)