Mantan Kepsek SMA Negeri 13 Minta Dihukum 1 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Nov 2021 19:19 0 257 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Terdakwa Zainab mantan Kepsek SMA Negeri 13 Palembang, kasus dugaan korupsi Dana Bos, meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Terdakwa.

Hal ini diungkap terdakwa Zainab melalui Kuasa Hukumnya saat sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi), di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Selasa (23/11/2021)

Dalam bacaan pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum dikomandoi Crishandoyo SH, Selasa (23/11) mengatakan terhadap tuntutan pidana dari JPU yang diterima kliennya tersebut adalah tidak mendasar.

“Karena dalam kewenangannya, tidak pernah bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri ataupun korporasi, hanya kealpaan klien kami dalam hal menerima uang fee dari penjualan buku, namun pada akhirnya uang fee yang dimaksudkan nyatanya digunakan untuk kegiatan sekolah,” kata Crishandoyo bacakan pledoi.

Ia menjelaskan bahwa hal itu bukanlah termasuk kategori merugikan keuangan negara.

“Karena tidak adanya penambahan harta apapun termasuk keuntungan-keuntungan dalam perkara ini yang didapatkan oleh terdakwa sebagaimana disangkakan oleh penuntut umum dalam dakwaannya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, masih menurut penasihat hukum dipersidangan maka, meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mengganti dibebaskan dari jerat pidana yang disangkakan sebelumnya yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer JPU.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun karena dalam fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tentang Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU,” tuturnya.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi secara tertulis tersebut, JPU Kejari Palembang melalui Hendy Tanjung SH akan menanggapi pledoi terdakwa (replik) dan akan disampaikan secara tertulis pada persidangan yang akan digelar Selasa pekan depan.

Secara singkat, usai sidang penuntut umum Hendy Tanjung mengatakan akan segera berkoordinasi dengan atasan terlebih dahulu guna menanggapi pledoi yang disampaikan tersebut.

“Kita berkoodinasi dulu dengan atasan, guna menanggapi pledoi yang terdakwa sampaikan tadi, untuk kita bacakan pada sidang selanjutnya,” tegas Hendy yang juga Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Palembang ini kepada awak media.

Sebelumnya JPU Kejari Palembang,
menuntut terdakwa oknum mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 13 Palembang, Zainab dua tahun penjara.
(Ron)

LAINNYA