Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, kembali digelar dengan agenda vonis Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (19/11/2021)
Terkait putusan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang memvonis 12 tahun penjara kedua terdakwa langsung menyatakan banding.
“Maaf yang mulia terima kasih putusan yang dibacakan tapi saya mohon, akan menggunakan ham saya untuk menyatakan banding,” ungkap terdakwa Eddy Hermanto
Terdakwa Syarifuddin juga menyatakan banding.
“Saya banding juga yang mulia,” singkatnya
Sementara itu JPU Kejati Sumsel, Roy Riyadhi SH MH, menyatakan pikir – pikir atas vonis dua terdakwa.
“Dalam waktu 7 hari kita akan menentukan sikap banding atau terima,” tegas JPU
Sebelumnya JPU Kejati Sumsel JPU Kejati Sumsel, menuntut empat terdakwa degan hukuman 19 tahun penjara, di PN Tipikor Palembang, jumat (29/10/2021)
Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum masing-masing terdakwa mengaku kaget dengan vonis yang mereka nilai cukup berat tersebut.
“Tentunya kami sangat tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Sebab bisa kita lihat dari perkara yang lebih besar dari ini, tapi tuntutannya
tidak mencapai hukuman hampir maksimal,” ujar Fauzi Helmi SH, kuasa hukum terdakwa Syarifuddin.
Dalam persidangan, JPU menyebut
keempat telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, tentang tindak pidana korupsi.
Meski sama-sama dituntut 19 tahun penjara, namun JPU menuntut para terdakwa dengan uang pengganti kerugian negara yang berbeda-beda.
Eddy Hermanto dituntut dengan hukuman 19 tahun penjara, denda Rp. 750.000.000 subsidair 6 bulan,
serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 684.000.000.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita selanjutnya dilelang yang apabila tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa Syarifudin dituntut dengan hukuman juga dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Akan tetapi tuntutan uang pengganti kerugian negara terhadapnya lebih besar dari terdakwa Eddy Hermanto yakni sebesar Rp. 1.392.748.080 yang apabila tidak dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Kemudian terdakwa Dwi Kridayani dituntut dengan hukuman 19 tahun dan denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp. 2.500.000.000, yang apabila tidak dapat dibayar, maka wajib diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Yudi Arminto dengan hukuman 19 tahun, denda Rp. 750.000.000 dengan subsidair 6 bulan.
Serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 22.446.427.564, yang mana jika tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman 9 Tahun 6 bulan penjara.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, JPU pastinya sudah mempertimbangkan berbagai hal untuk memberikan tuntutan terhadap setiap terdakwa.
“Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tutupnya (Ron)