Palembang, Pelita Sumsel – Sidang dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai Rp 457 juta, jalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang, Kamis (28/10/2021)
Pada sidang perdana JPU Kejari Palembang, menghadirkan langsung terdakwa Nurmala Dewi, mantan Kepsek SDN 79 Palembang, dihadapan Majelis Hakim.
Usai sidang terdakwa Nurmalah Dewi, mengatakan, dirinya membantah
terkait dakwaan memperkaya sendiri serta terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana BOS.
Ia menegaskan, dalam perkara ini banyak pihak-pihak yang ikut terlibat diantaranya yakni pihak Diknas Kota Palembang serta oknum guru SD N 79 kala itu.
“Saya akan ungkap itu semua dipersidangan nanti siapa-siapa saja yang terlibat,” tegas Nurmala yang saat ini dalam status penahanan Polda Sumsel.
Saat dikonfirmasi Kadisdik Kota Palembang, Ahmad Zulinto menegaskan bahwasanya dalam perkara ini, jika hak terdakwa untuk berbicara.
“Itukan omongan Ibu Dewi. Kalau mau dibuktikan silakan saja, biar pengadilan yang menilai nanti,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021).
Ia mengatakan jika pihaknya akan memandang kasus tersebut berdasarkan azas praduga tak bersalah.
“Silakan saja jika nanti memang perlu diperiksa, periksa saja. Kami serahkan pada jaksa dan hakim,” ujarnya terkait dua nama yang disebut oleh terdakwa Nurmala Dewi.
Zulinto juga menegaskan, jika nantinya memang terbukti ada staf yang meminta sejumlah uang maka pihaknya akan serahkan pada hukum.
“Artinya memang benar ada yang melanggar hukum dengan meminta sejumlah uang. Kembali kita serahkan pada pihak jaksa dan hakim,”jelasnya.
Mengenai nama Bahren dan Sepri yang disebut oleh terdakwa kasus dugaan penyalagunaan dana BOS SDN 79 Palembang, Zulinti membenarkan jika keduanya adalah pegawai di Disdik Kota Palembang.
“Bahren ini sebagai Kepala Bidang, si Sepri itu kemungkinan pegawai dia,” jelas Zulinto.
Terkait dua nama tersebut, Zulinto kembali mengatakan pihaknya sepenuhnya menyerahkan penilaian tersebup pada Jaksa dan Hakim.
“Kembali kami serahkan pada penilaian jaksa dan hakim. Bagaimana selanjutnya kami serahkan pada pengadilan,” tutupnya (Ron)