Palembang, Pelita Sumsel – Setelah dilaunching di 5 kota yang ada di Pulau Jawa, kali ini kota Palembang menjadi kota Pertama di Pulau Sumatera yang melaunching CSIRT (Computer Security
Incident Response Team Kota Palembang), yakni PalembangKota – CSIRT.
Selaku Pimpinan Daerah, Walikota Palembang, H. Harnojoyo menyampaikan harapan besar terkait hadirnya PalembangKota – CSIRT guna mengantisipasi penyerangan siber di kota Palembang, khususnya data serta gangguan sistim pelayanan yang menyebabkan tidak maksimalnya pelayanan untuk masyarkat kota Palembang.
“Mudah-mudahan dengan adanya teknologi keamanan ini, sistim keamanan kita dapat lebih dikuatkan. Kita juga dapat lebih mengantisipasi ketika ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi,” kata Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Kamis 21 Oktober 2021.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Palembang, H. Edison yang juga sekaligus Ketua PalembangKota – CSIRT menambahkan, bahwa keberadaan PalembangKota – CSIRT dinilai sangat penting guna meningkatkan sistim keamanan di zaman teknologi digital yang saat ini semakin berkembang.
“Setelah dilaunching ini, kita bisa meningkatkan lagi keamanan siber di kota Palembang. Karena kita ketahui, ancaman-ancaman siber ini sudah luar biasa,” ujarnya.
Meskipun telah dilaunchingnya PalembangKota – CSIRT, namun Edison masih sangat mengharapkan dukungan dari lapisan masyarakat guna menjaga keamanan kota Palembang dari berbagai serangan siber.
“Dengan terbentuknya tim ini, bukan hanyak di Pemerintahan saja, namun tentunya perlu dukungan dari lapisan masyarakat, khusus di bidang keamanan siber ini,” ucapnya.
Masih dikatakan Edison, dengan jumlah serangan siber yang saat ini masih terbilang cukup tinggi di kota Palembang, keberadaan PalembangKota – CSIRT dinilai sangat membantu jajaran Pemerintah kota Palembang dalam mengatasi masalah siber yang mengganggu sistim keamanan, sehingga memperhambat pelayanan secara maksimal.
“Seperti di OPD, baik dari ganguan sistim pelayanan aplikasinya ataupun bank datanya. Tetapi kalau untuk hukuman pidanya, itu kita serahkan kepada yang lebih berwenang,” tungkasnya.
Diketahui, PalembangKota – CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Kota Palembang yang ditetapkan oleh Walikota Palembang dalam Keputusan Walikota Palembang Nomor 408/KPTS/DISKOMINFO/2019 tanggal 26 Desember 2019. Dan telah terdaftar sebagai salah satu CSIRT Organisasi pada sektor Pemerintah di BSSN sejak 21 Oktober 2021.
PalembangKota-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Lingkungan Organisasi Perangkat Daerah Kota Palembang. PalembangKota-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya. (DN)